Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr Muhammad Yamin Mengusulkan 5 dasar negara yaitu :
Sidang kedua (10-17 Juli 1945) membahas tentang rancangan undang-undang dasar
Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan 5 dasar negara, yaitu :
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkannya adalah sebagai berikut :
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil bernama "Panitia Sembilan", Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara
Hasil dari panitia sembilan adalah lahirnya "Piagam Jakarta"
Dalam alinea keempat Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara sebagai beriku :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia