MindMap Gallery ijtihad
This mind map primarily explains concepts of Islamic jurisprudence such as variations in interpretation outcomes (Perbedaan Hasil Ljtihad), definitions (Pengertian), and functions (Fungsi). By interpreting the applications of these concepts in Islamic legal practice, the map further elucidates the impacts of jurisprudential diversity on legal interpretation and implementation.
Edited at 2021-10-10 15:47:34This is a clear mind map that thoroughly describes urgensi lman, fluktuasi keimanan, pengertian lman, among other concepts. It further explains these concepts across multiple dimensions, including their definitions, historical backgrounds, practical applications, and impacts on modern society. For instance, it elucidates how urgensi lman relates to discussions on the urgency of human needs and how to identify and address these needs at different societal and individual levels. Meanwhile, fluktuasi keimanan explores the variability of beliefs and methods to stabilize societal convictions through education and social policies.
This mind map primarily explains concepts of Islamic jurisprudence such as variations in interpretation outcomes (Perbedaan Hasil Ljtihad), definitions (Pengertian), and functions (Fungsi). By interpreting the applications of these concepts in Islamic legal practice, the map further elucidates the impacts of jurisprudential diversity on legal interpretation and implementation.
Navigate the dynamic landscape of language with our guide to active and passive voice usage. This comprehensive guide unravels the distinctions between active and passive constructions, offering grammar tips for optimal usage. Understand the impact of each style on effective communication and learn techniques to enhance your writing style. Whether you're a seasoned writer or an aspiring wordsmith, this resource provides valuable insights to master the balance between active and passive voice. Empower your expressions, refine your communication, and transform your writing into a powerful tool of influence.
This is a clear mind map that thoroughly describes urgensi lman, fluktuasi keimanan, pengertian lman, among other concepts. It further explains these concepts across multiple dimensions, including their definitions, historical backgrounds, practical applications, and impacts on modern society. For instance, it elucidates how urgensi lman relates to discussions on the urgency of human needs and how to identify and address these needs at different societal and individual levels. Meanwhile, fluktuasi keimanan explores the variability of beliefs and methods to stabilize societal convictions through education and social policies.
This mind map primarily explains concepts of Islamic jurisprudence such as variations in interpretation outcomes (Perbedaan Hasil Ljtihad), definitions (Pengertian), and functions (Fungsi). By interpreting the applications of these concepts in Islamic legal practice, the map further elucidates the impacts of jurisprudential diversity on legal interpretation and implementation.
Navigate the dynamic landscape of language with our guide to active and passive voice usage. This comprehensive guide unravels the distinctions between active and passive constructions, offering grammar tips for optimal usage. Understand the impact of each style on effective communication and learn techniques to enhance your writing style. Whether you're a seasoned writer or an aspiring wordsmith, this resource provides valuable insights to master the balance between active and passive voice. Empower your expressions, refine your communication, and transform your writing into a powerful tool of influence.
IJTIHAD
Pengertian
Dari sudut ilmu sharf, kata "ijtahada" bentuknya mengikuti timbangan "ifti'ala", yang menunjukan arti "berlebih" (mubalaghah) dalam melaksanakan suatu perbuatan karena ijtihad membutuhkan bahkan menuntut mujtahid untuk bersungguhsungguh mengerahkan segala kemampuan fisik dan psikis serta kemampuan ilmiyahnya dalam menggali dan menetapkan hukum suatu masalah.
Fungsi
Fungsi al-ruju' (kembali): mengembalikan ajaran-ajaran islam kepada al-Quran dan sunnah dari segala interprestasi yang kurang relevan.
Fungsi al-ihya (kehidupan): menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai Islam dan semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.
Fungsi al-inabah (pembenahan): memenuhui ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.
Ijtihad berfungsi sebagai dinamisator dalam sistem hukum Islam sehingga hukum Islam itu dapat diterapkan dan menjawab setiap masalah pada setiap waktu dan tempat sehingga segala perbuatan atau amaliah seseorang senantiasa berada dalam rambu-rambu syariah.
Rukun Ijtihad
Mujtahid, yaitu orang yang melakukan ijtihad
Masalah yang akan di-ijtihadi yang benar-benar membutuhkan pencarian status hukumnya
Metode istinbath (pengambilan kesimpulan pendapat)
Natijah, yaitu hasil atau kesimpulan hukum atau yang telah diijtihadi
Lapangan Ijtihad
Masalah-masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nash al-Quran dan sunnah
Masalah-masalah baru yang hukumnya belum disepakati oleh ulama atau immatul mujtahid
Nash-nash yang sifatnya zhanni (Dugaan) dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan
Hukum Islam yang kausalitas hukumnya dapat diketahui mujtahid
Masalah-masalah yang diperolehkan penetapan hukumnya dengan dengan cara ijtihad. Sedangkan lapangan ijtihad adalah pada setiap hukum syara yang tidak memiliki dalil qath'i.
Metode Ijtihad
Qiyas: menetapkan suatu hukum "baru" yang belum ada nashnya dengan hukum yang "sudah ada" nashnya karena adanya persamaan illat hukum dari kedua peristiwa itu
Istihsan (Imam Hanafi): meninggalkan Qiyas Jalli (qiyas nyata) untuk menjalankan Qiyas Khafi (qiyas samar-samar), atau meninggalkan hukum kulli (hukum umum) untuk menjalankan hukum Istisna'i (pengecualian), disebabkan ada dalil logika yang membenarkannya
Mashalih Mursalah (Imam Maliki): Penetapan hukum dengan berpijak kepada kemashlahatan dimana hukum yang akan ditetapkan itu tidak ditetapkan oleh syar'a atau tidak pula ada nash atau dalil syara yang memerintahkan maupun melarangnya, namun keberadannya sangat bermanfaat dan bermakna bagi kehidupan manusia.
'Urf (Adat Kebiasaan): suatu kemaslihatan yang tidak ditetapkan oleh syara' baik yang memerintahkan maupun melarang
Tingkatan Mujtahid
Menurut ulama ushul fiqh; 1) Mujtahid mutlak yaitu mujtahid yang mempunyai kemampuan untuk menggali hukum syara dan mampu menerapkan metode dasar-dasar langsung dari sumber pokoknya; 2) mujtahid muntasib yaitu mujtahid menggabungkan dirinya dan ijtihad-nya dengan suatu mazhab; 3) mujtahid muqoyyad yaitu mujtahid yang terkait kepada suatu muzhab dan tidak mau keluar dari muzhab dalam masalah ushul maupun furu' dan 4) mujtahid murajih yaitu mujtahid yang membandingkan beberapa imam mujtahid dan dipilih yang lebih unggul
Syarat Mujtahid
Walaupun ada beberapa perbedaan pendapat diantara ulama ada syarat-syarat yang telah disepakati sebagaimana yang dikutip oleh wafi (2013) diantaranya: a. Mengetahui dan memahami al-Quran; b. Mengetahui dan memahami Asab al-Nuzul; c. Mengetahui dan memahami Nasikh dan dan Mansukh; d. Mengetahui dan memahami As-Sunnah; e. Mengetahui dan memahami ilmu Diroyah Hadis; f. Mengetahui dan memahami Hadis yang Nasikh dan Manusk; g. Mengetahui dan memahami Asbab Al-Wurud Hadis; h. Mengetahui dan memahami Bahasa Arab; i. mengetahui dan memahami Tempat-Tempat Ijma; j. Mengetahui dan memahami Ushul Fiqh; k. Mengetahui dan memahami maksud dan tujuan syariah; l. Mengenal manusia dan kehidupan sekitarnya; m. Bersifat adil dan takwa
Tingkat Pengamalan Syariah
Muqolid: artinya orang yang bertaklid atau mengikuti salah satu pendapat mujtahid atau imam madzhab
Mujtahid: Orang yang benar-benar memahami dan mengerti akan agama serta dapat mengeluarkan fatwa
Hukum Melakukan Ijtihad
Wajib: a. Wajib ain --> ia mengalami suatu peristiwa dan dimintai suatu fatwa atas suatu peristiwa yang tidak jelas hukumnya dalam nas dan tidak ada lagi mujtahid yang memenuhi kriteria selain dirinya; b. Wajib kifayah --> ia mengalami suatu peristiwa yangt tidak jelas hukumnya dalam nas dan tetapi masih ada mujtahid selain dirinya
Sunnah : apabila berijtihad atas suatu peristiwa yang diduga akan terjadi dikemudian
Ijtihad tidak boleh dilakukan apabila: a. berijtihad atas suatu peristiwa yang sudah jelas hukumnya secara pasti dan tegas dalam nash; b. berijtihad atas peristiwa yang hukumnya ditetapkan sdcara ijtihad; dilakukan oleh orang yang tidak memenuhi kriteria
Perbedaan Hasil Ijtihad
Lafal nash yang mengandung makna ganda
Lafal nash yang mempunyai makna hakiki dan majazi
Lafal nash yang qath'i (benar secara mutlak) dan yang zhanni (penafsiran yang masih diperdebatkan)
Dipengaruhi oleh kultur, kondisi, situasi, ruang, dan waktu
Hasil ijtihad di suatu waktu belun tentu cocok dengan waktu yang lain