MindMap Gallery hukum syar'i
This mind map elaborates on legal concepts such as judgment (Mahkum Fih), main topic (Main Topic), law (Al-Hukmu). By interpreting these concepts, the map reveals their applications and importance in the Islamic legal system.
Edited at 2021-11-11 08:48:31Hukum Syar'i
Al-Hakim
Al-Hakim bermakna pencipta hukum.
Sumber hukum syari'at bagi semua perbuatan mukallaf adalah Allah SWT.
Dalam hal ini, Rasul sebagai penyampai dan penggali hukum-hukum syara’ yang diciptakan oleh Allah Swt (yang tampak) dari penuturan nash baik perintah maupun larangan.
Sedangkan para Mujtahid berperan melakukan istinbath hukum dengan memerhatikan dalil dan isyarat yang dapat dijadikan patokan.
Al-Hukmu
Pengertian
Menurut bahasa: "Menetapkan sesuatu terhadap sesuatu"
Menurut istilah: tuntutan syar’i (seruan) Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik sifatnya mengandung perintah maupun larangan, adanya pilihan atau adanya sesuatu yang dikaitkan dengan sebab, atau hal yang menghalangi adanya sesuatu. (Muhammad Abu Zahra)
Macam Hukum
Hukum Taklifi
Definisi
Merupakan hukum yang mengandung tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan pasti, tuntutan untuk mengerjakan dengan tuntutan tidak pasti, tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan pasti, tuntutan untuk meninggalkan dengan tuntutan tidak pasti, tuntutan untuk memilih mengerjakan atau meninggalkan.
Jenis
Al-Ijab (Wajib)
An-Nadb (Sunnah)
At-Tahrim (Haram)
Al-Karahah (Makruh)
Al-Ibahah (Mubah)
Hukum Wadh'i
Definisi
Hukum yang menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat, mani’, azimah, rukhsah, sah dan batal bagi sesuatu.
Macam
Sebab
Sifat zahir, tetap dan menetapkan suatu hukum karena syari’at mengaitkan sebab dengan sifat.
Syarat
Sesuatu yang harus dipenuhi dulu sebelum suatu perbuatan dilakukan.
Mani'
Sesuatu yang mengharuskan tidak adanya hukum atau batalnya sebab.
Azimah
Hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf tanpa adanya uzur.
Rukhsah
Hukum yang berkaitan dengan suatu perbuatan karena adanya uzur sebagai pengecualian dari azimah.
Sah dan Batal
sesuatu yang dituntut oleh Allah dari para mukallaf berupa perbuatan dan apa yang ditetapkan-Nya untuk mereka berupa syarat dan sebab, apabila mukallaf melaksanakannya terkadang menghukuminya sah dan terkadang menghukuminya tidak sah, sebab dan syarat tersebut.
Main Topic
Pengertian
Orang mukallaf yang dibebani hukum syara' (subyek hukum).
Syarat Pembebanan Hukum Syara'
Kesanggupan
Orang mukallaf tersebut harus memiliki kesanggupan memahami khitab Allah yang dibebankan atas dirinya.
Kesanggupan untuk memahami khitab Allah dasarnya terletak pada akal. Oleh karenanya, orang gila dan anak-anak tidak bisa dibebani taklif.
Kemampuan
Ahliyatul Wujub
Definisi
Kemampuan menerima hak dan kewajiban dilihat dari segi kepantasan seseorang. Kepantasan ini ada pada manusia, dan tetap dimiliki selama di dalam dirinya ada kemanusiaan.
Macam
Ahliyatul Wujub kurang sempurna
Diberi hak saja
Ahliyatul Wujub sempurna
Diberi hak dan kewajiban
Ahliyatul Ada'
Definisi
Adalah kecakapan bertindak. Kecakapan bertindak haruslah dilihat dari segi kepantasan seseorang untuk dinilai sah segala ucapan dan perbuatannya.
Macam
Memiliki Ahliyatul Ada'
Dipandang belum/tidak memiliki akal, seperti anak kecil dan orang gila.
Ahliyatul Ada' kurang sempurna
Memiliki akal, namun masih labil karena kurang kuat ilmunya. Contohnya yaitu anak yang mumayyiz.
Ahliyatul Ada' sempurna
Dewasa dan berakal sehat.
'Awarid Ahliyah
Definisi
Hal-hal yang menghalangi kecakapan bertindak seseorang.
Jenis
Samawiyah (di luar kendali)
Belum dewasa
Gila
Tertidur
Lupa
Sakit, dll.
Kasabiyah (di dalam kendali manusia)
Boros
Mabuk
Berpergian
Lalai, dll.
Mahkum Fih
Pengertian
Perbuatan orang mukallaf yang dikenai hukum syara'
Esensi
Esensi mahkum fih itu adalah berkenan dengan objek hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf, baik kaitannya dengan perintah, tuntutan, maupun larangan.
Mahkum fih berkaitan dengan realisasi/implementasi dari hukum taklifi