MindMap Gallery waris
This mind map primarily discusses themes such as leadership, understanding of Dzawil Furud, and the division of Dzawil Furud. By analyzing the status and role of these concepts within the Islamic knowledge system, the map provides a foundation for in-depth study of Islamic theology and law.
Edited at 2022-12-17 09:13:53Waris
Harta yang Harus dikeluarkan Sebelum Waris
Seluruh biaya pemakaman Jenazah
Wasiat dari orang yang Meninggal
Hutang sang mayit
Orang yang tidak dapat Pembagian Waris
Budak
Pembunuh
Murtad
Kafir
Pembagian Waris dari Pihak laki-laki
Anak laki-laki (al ibn).
Cucu laki-laki, yaitu anak laki-laki dan seterusnya kebawah (ibnul ibnu) .
Bapak (alab).
Datuk, yaitu bapak dari bapak (al jad).
Saudara laki-laki seibu sebapak (al akh as syqiq).
Saudara laki-laki sebapak (al akh liab).
Saudara laki-laki seibu (al akh lium).
Keponakan laki-laki seibu sebapak (ibnul akh as syaqiq).
Keponakan laki-laki sebapak (ibnul akh liab).
Paman seibu sebapak.
Paman sebapak (al ammu liab).
Sepupu laki-laki seibu sebapak (ibnul ammy as syaqiq).
Sepupu laki-laki sebapak (ibnul ammy liab).
Suami (az zauj).
Laki-laki yang memerdekakan, maksudnya adalah orang yang memerdekakan seorang hamba apabila sihamba tidak mempunyai ahli waris.
Pembagian Waris dari Pihak Perempuan
Anak perempuan (al binti).
Cucu perempuan (bintul ibn).
Ibu (al um).
Nenek, yaitu ibunya ibu (al jaddatun).
Nenek dari pihak bapak (al jaddah minal ab).
Saudara perempuan seibu sebapak (al ukhtus syaqiq).
Saudara perempuan sebapak (al ukhtu liab).
Saudara perempuan seibu (al ukhtu lium).
Isteri (az zaujah).
Perempuan yang memerdekakan (al mu'tiqah).
Urgensi
Memahami Tentang Warisan
Pembagian Harta
Yang berhak mendapatkan dan berhak Menjadi Status Waris
Takaran Pembagian Waris
Pembagian Dzawil Furud
Anak laki-laki: 2 bagian jika mewarisi bersama anak perempuan
Anak perempuan: Jika jumlahnya hanya ada satu (1) orang anak perempuan, maka 1/2 bagian dari harta peninggalan. Jika jumlahnya lebih dari dua anak perempuan maka 2/3 bagian dari harta peninggalan.
Ayah : 1/6 bagian jika yang meninggal mempunyai anak
Ibu : 1/6 bagian jika yang meniggal mempunyai Anak atau mempunyai beberapa saudara dan 1/3 bagian jika tidak mempunyai anak
Suami : 1/2 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak dan 1/4 bagian jika pewaris mempunyai anak
Istri : 1/4 bagian jika pewaris tidak mempunyai anak dan 1/8 bagian jika pewaris mempunyai anak
Saudara (seibu) : Laki-laki /perempuan jika satu orang maka 1/6 bagian dari harta peninggalan, dengan syarat tidak ada bapak dan anak dan laki-laki/perempuan jika lebih dari seorang maka 1/3 bagian dari harta peninggalan, dengan syarat tidak ada bapak dan anak.
Pengertiaan Dzawil Furud
Kelompok ahli waris dzawil furudh (ashabul furudh/Dzulfaraidh) adalah ahli waris yang mendapatkan bagian harta tertentu dari orang yang telah tiada dengan jumlah bagian yang sesuai dengan ketentuan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Ahli waris dzawil furudh menerima bagian pasti (sudah ditentukan bagiannya).
Pengertin
Bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari sekelompok orang kekelompok lain.
Istilah adalah berpindahnya hak milik dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup baik berupa harta benda, tanah maupun suatu hak dari hak-hak syara.