MindMap Gallery A Mind Map of National Order
This is a clear mind map of state order, primarily explaining the subjects and scope of state order legal studies, the subjects and scope of national administrative law studies, and more, with several detailed tiers under each subject. A mind map is a visual thinking tool exhibited in a radial structure centered on the main idea or question. It is made up of themes, branches, and keywords, aiming to replicate the neural network structure of the brain. This graphical method assists in enhancing memory, organizing information, and stimulating creativity.
Edited at 2022-03-21 13:42:25BAB 2
Negara Sebagai Objek Ilmu Pengetahuan
Negara merupakan gejala kehidupan umat manusia di sepanjang sejarah umat manusia. konsep negara terus berkembang hingga sekompleks sekarang ini. negara selalu menjadi pusat perhatian dan onbjek kajian bersamaan dengan berkembangnya ilmu pengetahuan manusia. banyak capang ilmu pengetahuan yang menjadikan negara sebagai objek kajiannya.
Ilmu Politik
Ilmu Negara
Ilmu Hukum Kenegaraan
Ilmu Hukum Tata Negara
Hukum Administrasi Negara
Ilmu Administrasi Pemerintahan
Ilmu Hukum Tata Negara
Peristilahan
Ilmu Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. istilah "Hukum Tata Negara" dapat dianggap identik dengan pengertian "Hukum Konstitusi" yang merupakan terjemahan langsung dari perkataan Constitutional Law (Inggir), Droit Constitutionnel (Perancis), Diritti institutionale (Itali) atau Verfassungsrecht (Jerman). diantara para ahli, ada pula yang berusaha membedakan kedua istilah ini dengan menganggap bahwa istilah Hukum Tata Negara itu lebih luas cakupan pengertiannya dari pada istilah Hukum Konstitusi.
Definisi Hukum Tata Negara
diantara para ahli hukum, dapat dikatakan tidak terdapat rumusan yang sama tentang definisi hukum dan demikian pula dengan definisi hukum yaya negara sebagai hukum dan sebagai cabang ilmu pengetahuan hukum. perbedaan-perbedaan itu disebabkan faktor-faktor perbedaan pandangan diantara para ahli hukum itu sendiri dan sebagian lagi disebabkan oleh perbedaan sistem yang dianut oleh negara yang dijadikan sebagai objek penelitian.
Hukum Tata Negara Formil dan Materiel
J.H.A. Logemann, dalam bukunya “Staatsrecht”, membedakan antara formeele stelselmatigheid dan materieele stelselmatigheid. istilah yang pertama adalah hukum tata negara sedangkan yang kedua adalah asas-asas hukum tatat negara. Perbedaan keduanya seakan-akan adalah perbedaan antara bentuk dan isi, antara vorm en inhoud, atau antara stelsel en beginsel. Vorm adalah bentuk, sedangkan inhoud adalah isinya. Beginsel adalah asas-asasnya, sedangkan stelsel adalah pelembagaannya.
Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif
Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara Hukum Tata Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara Umum membahas asas-asas, prinsip-prinsip yang berlaku umum, sedangkan Hukum Tata Negara Positif hanya membahas hukum tata negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu, sesuai dengan pengertian hukum positif.
Hukum Tata Negara Statis dan Dinamis
Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara sifatnya yang statis dan dinamis. Ilmu Hukum Tata Negara itu disebut sebagai ilmu yang statis apabila negara yang dijadikan objek kajiannya berada dalam keadaan statis atau keadaan diam (staat in rust). Hukum Tata Negara yang bersifat statis inilah yang biasa disebut sebagai Hukum Tata Negara dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti luas, mencakup Hukum Tata Negara dalam arti dinamis, yaitu manakala negara sebagai objek kajiannya ditelaah dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Objek dan Lingkup Kajian Hukum Administrasi Negara
dalam Hukum Administasi, dikaji adanya red and light theories yang dikembangkan oleh Harlow dan Rawlings tahun 1984. teori ini berkaitan dengan semakin kompleksnya peranan hukum dalam kehidupan modern. mereka mengembangkan dua model pendekatan yang saling bertentangan dinamakan sebagai perspektif red light and green light perspectives. model pertama lebih konservatif dan berorientasi pada pengendalian. sedangkan, Green-light perspective lebih liberal atau sosialis dalam orientasinya dan bersifat Facilitative. dalam berbagai buku tentang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Usaha di Indonesia, lingkup kajian kurang lebih sama dengan uraian diatas.
Objek dan Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Di Indonesia, beberapa buku yang biasa dijadikan pegangan oleh mahasiswa dalam mempelajari ilmu hukum tata negara, diantaranya adalah buku karya Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim yang berjudul "Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia". buku ini dipakai secara luas sebagai salah satu buku teks Hukum Tata Negar di berbagai perguruan tinggi di tanah air. dalam buku Prof. Kusumadi Pubjosewojo, berjudul "Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia"/ dibahas khisis mengenai tata hukum Indonesia.
Keluarga Ilmu Hukum Kenegaraan
Keluarga Ilmu Hukum Kenegaraan pada Umumnya
Ilmu Hukum Tata Negara termasuk keluarga ilmu hukum kenegaraan (staatslehre). Seperti dikemukakan di atas, staatslehre atau theorie der staat dapat dibagi 2 (dua), yaitu staatslehre in ruimere zin atau teori negara dalam arti luas dan staatslehre in engere zin atau teori negara dalam arti sempit. Staatslehre dalam arti sempit itulah yang dapat diidentikkan dengan staatsrecht yang dapat lagi dibagi dua, masing-masing dalam arti luas dan sempit.
Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik serta Ilmu Sosial Lainnya
eratnya hubungan antara hukum dan negara di satu pihak dengan masyarakat pada umumnya, maka studi tentang gejala kemasyarakatan itu tumbuh dan berkembang sesuai dengan kebutuhan, sehingga melahirkan ilmu sosial pada umumnya. Ilmu yang menyelidiki gejala-gejala kemasyarakatan pada umumnya disebut sosiologi, dan yang mengkhususkan kajiannya mengenai gejala kekuasaan disebut ilmu politik, dan demikian pula dengan cabang-cabang ilmu sosial lainnya.
Hukum Tata Negara dan Ilmu Negara
Ilmu Negara atau Staatsleer (bahasa Belanda) atau Staatslehre (bahasa Jerman) adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok mengenai negara dan hukum tata negara. Oleh karena itu, ilmu negara merupakan ilmu pengantar untuk mempelajari ilmu Hukum Tata Negara, ilmu Hukum Administrasi Negara, dan juga ilmu Hukum Internasional Publik.
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara
Dalam arti luas, Hukum Tata Negara itu sendiri memang mencakup juga pengertian hukum tata negara dalam arti sempit dan hukum administrasi negara. Bagi mereka yang menyetujui pendapat Oppenheim, perbedaan di antara keduanya dikaitkan dengan perbedaan antara objek negara yang dikaji, yaitu negara dalam keadaan diam (staat in rust) atau dalam keadaan bergerak (staat in beweging). Akan tetapi, hukum tata negara di samping mempelajari aspek statisnya, juga mempelajari berbagai aspek dinamis dari negara. Dengan istilah yang berbeda, Fritz Werner menyatakan, “Verwaltungsrecht als konkretisiertes Verfassungsrecht”, yaitu bahwa hukum administrasi negara itu adalah hukum tata negara yang diletakkan dalam keadaan yang konkrit.
Hukum Tata Negara dan Hukum Internasional Publik
Keduanya sama-sama menelaah dan mengatur me- ngenai organisasi negara. Akan tetapi, Hukum Interna- sional mempelajari dan mengatur mengenai hubungan- hubungan eksternal dari negara, sedangkan Hukum Tata Negara berurusan dengan aspek-aspek hubungan yang bersifat internal dalam negara yang dikaji.
Kecenderungan Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional Publik
Objek studi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tumbuh dan berkembang menjadi sangat spesifik dan rinci, sehingga keahlian yang diperlukan menjadi semakin terspesialisasi. Berbagai buku hukum tata negara dan hukum administrasi negara di Amerika Serikat dan Eropa membahas berbagai persoalan dengan sangat spesifik dan mendalam. Kecenderungan gejala ilmiah yang demikian inilah yang disebut sebagai gejala diferensiasi struktural yang menyebabkan tingkat keahlian seseorang semakin dituntut kekhususan dan spesialisasinya. Bahkan, di bidang hukum administrasi negara telah bermunculan banyak sekali cabang ilmu hukum baru seperti hukum perpajakan, hukum lingkungan, hukum kepegawaian, hukum bangunan, dan sebagainya. Bersama dengan munculnya kecenderungan pertama tersebut, timbul pula kecenderungan kedua, yaitu gejala konvergensi fungsional antar cabang ilmu yang semula terpisah-pisah, tetapi dalam praktik penyelesaian suatu masalah memerlukan pendekatan yang terpadu yang melibatkan cabang-cabang ilmu yang berbeda itu dalam satu kesatuan konsepsi.